Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Berduka, Kalapas Beri Izin Luar Biasa

    Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Berduka, Kalapas Beri Izin Luar Biasa

    Purwokerto - Ada beberapa hak yang dapat diterima oleh seseorang ketika menjalani masa pidana salah satunya adalah mendapatkan hak izin luar biasa yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Dalam rangka pemenuhan hak warga binaan tersebut, Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kanwil Kemenkumham Jateng hari ini memberikan izin luar biasa kepada salah satu warga binaanya dengan inisial RP dikarenakan ayah kandungnya meninggal dunia, Jumat (02/06). 

    Pemberian izin luar biasa diberikan karena warga binaan tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. 

    Izin luar biasa dapat diberikan dengan kepentingan luar biasa antara lain menghadiri pemakaman keluarga kandung seperti orang tua, istri, anak, adik dan kakak kandung. Selain itu izin juga dapat diberikan untuk menjad wali nikah anak/saudara kandung dan izin membagi harta warisan. 

    Dalam peristiwa tersebut warga binaan Lapas Narkotika Purwokerto memenuhi salah satu dari beberapa kategori alasan pemberian izin luar biasa, yaitu menghadiri pemakaman ayah kandungnya. Dalam pelaksanaannya, izin luar biasa diberikan setelah warga binaan yang bersangkutan memenuhi semua persyaratan yang diperlukan seperti surat permohonan tertulis dari keluarga/perangkat desa, surat pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin, identitas penjamin (KTP dan KK) dan surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/rumah sakit. 

    Kegiatan berjalan dengan aman, lancar dan terkendali baik selama proses pemenuhan persyaratan, proses pengawalan, sampai dengan kembalinya warga binaan ke Lapas Narkotika Purwokerto. Proses pengawalan didampingi secara langsung oleh 2 (dua) personil kepolisian dari Polresta Banyumas.

    Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra menerangkan bahwa seluruh bentuk pelayanan yang diberikan oleh Lapas Narkotika Purwokerto adalah gratis (tanpa dipungut biaya sepeserpun) dan menegaskan kepada petugas pengawalan untuk tetap waspada dalam melaksanakan tugas serta selalu berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan. 

    "Sudah menjadi komitmen kami sebagai pelayan publik untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi warga binaan maupun masyarakat, kami akan menjaga kualitas pelayanan tersebut demi kemajuan institusi Kementerian Hukum dan HAM", ujarnya (AKN)

    lapas narkotika purwokerto kanwil kemenkumham jateng kemenkumham ri hak wbp
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Teliti dan Humanis, Kunci Utama Saat Penggeledahan...

    Artikel Berikutnya

    Kalapas Narkotika Purwokerto Beri Arahan...

    Berita terkait