Warga Binaan Lapas Narkotika Purwokerto Asah Keahlian Pertukangan Kayu

    Warga Binaan Lapas Narkotika Purwokerto Asah Keahlian Pertukangan Kayu

    Purwokerto, INFO_PAS - Dalam rangka membina kemandirian dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (LPN) Kelas II B Purwokerto, Jawa Tengah, aktif mengikuti program pembinaan kemandirian pertukangan kayu.

    Pada hari Jumat, 26 April 2024, dua orang WBP di bawah pengawasan petugas dengan aman dan terkendali, terlihat dengan tekun membuat celengan dari stik es krim dan tempat korek api dari kayu. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari program pembinaan kemandirian di LPN Purwokerto.

    Kepala Subseksi Kegiatan Kerja, Bambang Triatmodjo, menjelaskan bahwa program pembinaan kemandirian ini bertujuan untuk memberikan bekal keterampilan bagi WBP agar dapat hidup mandiri dan berdaya guna setelah selesai menjalani masa pembinaan.

    "Setiap WBP berhak untuk mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh LPN Purwokerto, " ujar Bambang. "Kami memfasilitasi setiap WBP yang mempunyai kemampuan atau bakat untuk menyalurkannya dalam pembinaan kemandirian, salah satu contohnya adalah pertukangan kayu."

    Bambang menambahkan, LPN Purwokerto juga memiliki berbagai program kemandirian lainnya, seperti pemotongan rambut, kerajinan tangan, pembuatan batik ecoprint, dan berkebun/bertani.

    "Melalui program pembinaan kemandirian ini, diharapkan WBP dapat memiliki bekal keterampilan yang dapat digunakan untuk mencari nafkah setelah bebas nanti, " pungkasnya. (MAA)

    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Rutinkan Tadarus Al’Quran dan Baca Iqro,...

    Artikel Berikutnya

    Kiat Hidup Sehat ala Rasulullah Jadi Tema...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Eks Dirut Pertamina Luhur Budi Djatmiko Ditetapkan Tersangka, Apa Kasusnya?

    Ikuti Kami