Purwokerto - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Purwokerto Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah, Riko Purnama Candra menjadi pengajar atau pemateri dalam Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar dengan Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) T.A. 2023, Selasa (18/07).
Adapun materi yang disampaikan oleh Kalapas Narkotika Purwokerto adalah mengenai Teknis Deteksi Dini Pengenalan NAPZA. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepala Balai Pendidikan dan Pelatiahan Hukum dan HAM Jawa Tengah Nomor W.13.SDM.1.SM.02.03-240 hal Permohonan Tenaga Pengajar Pelatihan Teknis Petugas Pengamanan Tingkat Dasar Metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) T.A. 2023.
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh 40 (empat puluh) peserta yang berasal dari 10 (sepuluh) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada wilayah kerja Balai Diklat Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Sebelum memaparkan materi, Kalapas Narkotika Purwokerto sedikit memberikan penjelasan mengenai ancaman bahaya dari penyalahgunaan NAPZA.
"Sudah kita ketahui bahwa NAPZA adalah musuh kita bersama, musuh Bangsa Indonesia. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu memutus peredaran gelap NAPZA di Indonesia. Jangan biarkan orang-orang terdekat yang ada di sekitar kita masuk ke dalam lingkaran NAPZA tersebut", ujarnya
Adapun beberapa materi yang dipaparkan adalah mengenai jenis dan bentuk NAPZA, bahaya penggunaan NAPZA, pertolongan pertama bagi pengguna NAPZA, perlindungan petugas dari paparan zat berbahaya dan yang paling penting adalah strategi deteksi dini penyalahgunaan NAPZA.
Pada akhir sesi pembelajaran, Riko memberikan beberapa soal atau pertanyaan kepada seluruh peserta pelatihan yang nantinya akan menjadi bahan diskusi yang jawabannya akan dikirimkan melalui email sebagai penilaian masing-masing individu. (AKN)